Oleh: Drs. Abdul Munir
Last update: 02 July 2013
Abstrak;
Memilih jodoh gampang-gampng susah, bagi yang tidak tahu ajaran agama masing-masing memiliki kriteria sendiri-sendiri, tetapi bagi yang agamanya mantab semuanya akan jelas.
Dengan ini maka ajaran agama dalam hal ini sangat penting terutama meliputi beberapa konsep antara lain pertama; konsep wanita shalihah dan laki-laki shalih, kedua, konsep kafa’ah dan manfaatnya dalam hubungan suami-istri.
Jika konsep ini dapat diketahui, dihayati dan diyakini secara penuh serta dilaksanakan, maka pembinaan keluarga Islami akan mudah menemukan jalan yang lurus.
A. Pendahuluan
Salah satu penyebab utama meningkatnya angka perceraian adalah kesalahan dalam mencari jodoh. Kesalahan tersebut terletak pada tiga hal, pertama; motivasi, kedua; cara yang ditempuh dan ketiga kriteria calon yang menjadi pegangan.
Motivasi utama para remaja mencari calon pasangan hidup pada umumnya karena dorongan libido, sulit dinalar bagi mereka bagaimana tanpa dorongan seksual, seseorang dapat mencari jodoh, padahal banyak juga pasangan manula melangsungkan pernikahan, dan tentu bukan karena dorongan seksual. Meskipun libido menjadi pendorong kuat, sebenarnya bisa saja dinetralisir dengan kedewasaan berfikir. Ibarat orang mau makan, biasanya nafsu makan itu menjadi pendorong awal, tetapi toh masih bisa diimbangi dengan pengetahuan dan kesadaran, sehingga dapat memilih mana makanan yang sehat dan mana yang tidak.. Masalahnya adalah nafsu seks itu tidak sesederhana nafsu makan, sehingga kebanyakan remaja tidak sanggup menetralisirnya.
Para remaja pada umumnya menempuh caranya sendiri dalam memilih calon pasangan hidup, namun kriteria mendasar tidak dimiliki, sehingga perlu mendapatkan gambaran bagaimana keriteria ajaran Islam dalam mencari jodoh .
Dalam tulisan ini ada beberapa hal yang akan dibicarakan menyangkut hal tersebut antara lain keriteria wanita shalihah dan laki-laki shalih, konsep kafa’ah dalam Islam dan manfaat kaffa’ah bagi pasangan suami-istri.
B. Kriteria Wanita Shalihah
“Wanita itu dikawini karena empat hal: pertama karena kecantikannya, kedua karena hartanya, ketiga karena nasabnya dan keempat karena agamanya, maka pilihlah karena agamanya, hidupmu akan bahagia” (HR Bukhari dan Muslim)
Urutan ”cantik, harta, nasab dan agama” adalah cara bicara Nabi SAW sesuai naluri lawan bicaranya yaitu pemuda, sehingga cantik menjadi urutan pertama, padahal urutan dimaksud sebenarnya dibalik, yaitu “ agama, nasab, kedudukan/harta, baru kecantikan”. Bahkan Rasulullah SAW melarang dan mengancam laki-laki yang memilih wanita bukan karena agama:
“Jangan kalian mengawini wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya akan membuatnya sombong. Dan jangan pula karena hartanya, bisa jadi kekayaannya membuat dia melawan, tetapi kawinilah wanita karena agamanya. Sesungguhnya hamba sahaya yang hitam lagi pesek namun beragama itu lebih baik.”(HR Ibnu Majah)
Agama yang dimaksud bukan hanya ilmu agama (knowledge) tapi “zaatuddin”, memiliki kesadaran agama. Pilihan agama berada pada peringkat tertinggi karena pertama;meyakini bahwa perjodohan yang ia alami adalah pilihan Tuhan yag terbaik, sehingga akan berusaha menjaganya, menyelesaikan semua masalah melalui ajaran agama, dan dapat menerima kenyataan hidup dalam rumah tangga dan konsekwensinya dengan tawakkal.Kedua; taat kepada suaminya selama pasangannya itu tidak maksiat kepada Allah, ; ketiga; menjaga diri dan harta suaminya, dengan menahan diri belanja sesuatu yang tidak prioritas dan kurang bermanfaat bagi keluarganya. Keempat; berusaha memberikan kasih sayang kepada suami dengan mensyukuri dan merispon positif, apapun yang diberikan kepadanya (mawaddah).
Ketaatan beragama bagi wanita adalah gambaran ladang yang subur karena memiliki kandungan (sifat-sifat terpuji) yang lengkap untuk ditanami.
“Wanita shalihat ialah yang taat dan menjaga dalam kesendirian sebagaimana Allah menjaga” (An Nisa’ 34)
Rahasia perumpamaan ladang bagi wanita antara lain bahwa ladang lebih menentukan unggulnya bibit yang akan dilahirkan, daripada benihnya. Betapapun unggul benih, jika lahannya gersang, maka disamping akan banyak memakan biaya dan tenaga, juga tidak mampu menjamin keunggulan bibit yang akan terlahir.
Wanita beragama mampu menggunakan sifat-sifat keibuannya hanya untuk membimbing anak-anaknya. Sifat keibuan wanita ini menurut DR Quraish Shihab didukung oleh dua hal, pertama; wanita itu memiliki rasa cinta lebih besar yang karenanya besar pula pengorbanan demi anak-anaknya, kedua; memiliki kelembutan rasa yang karenanya anak-anak lebih dekat dan dalam kehangatan dekapannya. Dua sifat menonjol itu tidak dapat diganti oleh siapapun dan sangat diperlukan bagi pertumbuhan anak. Tetapi jika dua sifat itu tidak untuk anak-anaknya (keluar dari fitrah), maka efek negatifnya justru akan lebih besar. Seperti rasa cinta wanita terhadap harta, memiliki resistensi tinggi dalam persaingan hidup, atau jika kelembutan rasa yang dimiliki ibu (cerewet) untuk suami, maka akan sangat negatif. Ibu cerewet terhadap anak-anaknya sangat positif, sedang cerewet terhadap suami malah sebaliknya.
Adapun memilih wanita karena keturunan yang baik, keuntungannya antara lain,pertama; ia memiiki genetika yang sangat potensial untuk dibentuk menjadi manusia yang baik, kedua; memiliki sifat-sifat yang telah dibentuk oleh lingkungannya, ketiga;mendapatkan do’a dari nenek moyangnya.
Memilih wanita karena kedudukan, atau kekayaan pada umumnya, Pertama, berpendidikan atau memiliki pengetahuan dan dan ketrampilan, yang karenanya dia mendapat kedudukan itu. Kedua, memiliki budaya tinggi atau bermartabat, sebab pada umumnya mereka menjaga adat istiadat dan tata pergaulan.
Sedang memilih wanita karena kecantikannya tidak ada kelebihan kecuali kecantikan itu sendiri.
C. Kriteria Laki-laki yang Bertanggung Jawab
Pada dasarnya kriteria pertama laki-laki yang baik adalah sama dengan kriteria wanita yaitu agama, keturunan, kedudukan dan ketampanan. Hanya saja agama bagi laki- laki, adalah :
a. Untuk menjaga benih dalam dirinya, tidak dicemari dengan maksiyat-maksiyat.
b. Membuatnya (secara agama) mampu memilih ladang dan mengolahnya dengan baik, atau memilih dan membimbing istrinya kelak.
Kriteria kedua bagi laki-laki adalah memiliki “Qawwam” kemandirian atau tanggung jawab yang didukung oleh dua hal. Pertama; kelebihan yang diberikan oleh Allah kepadanya, dimana setiap laki-laki memiliki kelebihannya masing-masing, dan kelebihan itu akan membuat istrinya taat kepadanya. Kedua; harta yang dibelanjakan untuk keluarganya sebagaimana ayat:
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما انفقوا من أموالهم…. (النساء 34)
“Para Laki-laki bertanggung jawab atas istri-istrinya dengan apa yang Allah karuniakan kepada sebagian atas sebagian yang lain dan dengan harta yang mereka infakkan dari harta mereka”
Adapun nasab itu penting bagi laki-laki, karena posisinya sebagai pembawa bibit, sehingga laki-laki sebagai petani yang memilih ladang subur, mengolah sekaligus membawa dan menjaga bibit yang dimiliki.
Wali perempuan harus mengetahui agama dan tanggung jawab calon menantunya, karena sadar bahwa kepadanyalah ladang buah hatinya itu diserahkan.Gambaran suami-istri bagaikan petani dan ladang, adalah sebagaimana dalam ayat berikut:
نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئكم وقدموا لآنفسكم واتقواالله واعلموا أنكم ملاقوه وبشر المؤ منين
“ Istri-istri kamu adalah ladang bagimu maka datangilah sesuai kehendakmu, dahulukanlah untuk dirimu dn bertaqwalah kepada Allah, ketahuilah bahwasannya kamu akan dipertemukan, dan beri kabar gembira bagi orang-orang yang beriman (Al Baqarah 223)
Disamping sebagi petani, laki-laki juga dituntut untuk hanya cenderung kepada istrinya bukan menuruti keinginannya kepada wanita lain. Oleh karena itu sebagai wali atau remaja putri harus berhati-hati agar tidak memilih laki-laki yang memiliki kecenderungan seks menyimpang, tetapi yang lurus dalam menjaga agamanya.
ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودة ورحمة إن فى ذلك
لأيات لقوم يتفكرون
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaaNnya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantara kamu rasa kasih-sayang, sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar Rum: 21)
Dengan ini maka kriteria laki-laki yang baik adalah ;
a. Kesadaran beragama, sehingga dapat menjaga benih dalam dirinya, tidak dicemari dengan maksiyat-maksiyat dan sebagai bekal membina hidup sebagai kepala rumah tangga .
b. memiliki “qawwam” atau tanggung jawab yang ditunjang oleh kelebihan pribadi dan kemampuan finansial.
C. Konsep Kafa’ah Dalam Islam
1. Pengertian Kafa’ah
Secara bahasa kafa’ah adalah setara, seimbang atau cocok. Dalam istilah fiqih Kafa’ah adalah kecocokan pasangan ditinjau dari segi agama dan status sosial. Tolok ukur kafa’ah pada zaman nabi SAW, disamping agama, lebih tertuju pada status sosial, seperti laki-laki merdeka dengan perempuan merdeka, budak dengan budak, bangsawan dengan bangsawan, rakyat jelata dengan yang sederajat, dan seterusnya.
Yang menarik untuk diperhatikan adalah pandangan Abu Hanifah, bahwa menikah itu adalah jual beli. Maksud jual-beli di sini sebagaimana ungkapan “Saya membeli harga diri kamu dengan harga diri saya” artinya apa yang diterima dan yang diberikan oleh laki-laki memiliki bobot nilai yang sepadan dengan apa yang diterima dan yang diberikan oleh perempuan.
2. Kecocokan Menurut Agama
Dalam ajaran Islam kafaah itu juga ditimbang dengan :
a. Kuwalitas agama, keturunan, kedudukan/harta dan kecantikan/ ketampanan sebagaimana hadis:
تنكح المرأة لأربع لجمالها ولحسبها ولنسبها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك
“Wanita itu dikawini karena 4 hal: pertama karena kecantikannya, kedua karena hartanya, ketiga karena nasabnya dan keempat karena agamanya, maka pilihlah karena agamanya, hidupmu akan bahagia” (HR Bukhari Muslim, dari Abu Hurairah)
b. Bobot antara tanggung jawab (Qawwam)laki-laki dengan kesalihan perempuan sebagaimana ayat:
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله ....
“Para Laki-laki bertanggung jawab atas istri-istrinya dengan apa yang Allah karuniakan kepada sebagian atas sebagian yang lain dan dengan harta yang mereka infakkan dari harta mereka sedang Wanita shalihat ialah yang taat dan menjaga dalam kesendirian sebagaimana Allah menjaga” (An Nisa’ 34)
c. Kesetaraan akhlaq sebagaimana tergambar dalam ayat berikut:
الخبيثات للخبيثين والخبيثون للخبيثات الطيبات للطيبين والطيبون للطييبات..
“Wanita-wanita yang kotor hanya untuk laki-laki yang kotor, dan laki-laki yang kotor hanya untuk wanita-wanita yang kotor pula. Wanita-wanita yang baik hanya untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik hanya untuk wanita-wanita yang baik pula “ (An Nur 26 )
Kafa’ah yang diajarkan tersebut akan menjamin lestarinya hubungan suami-istri sehingga kafa’ah ini bermanfaat pertama; untuk menghindarkan diri dari penyelewengan. Kedua; untuk menyempurnakan separuh agamanya, karena membuat tentram dalam beribadah atau menyempurnakan akhlaq, utamanya mu’asyarah dalam keluarga, karena dalam hubungan suami istri dapat:
1. Meningkatkan kesabaran dan menghilangkan sifat egois masing-masing serta meningkatkan sifat kasih sayang, saling menghargai, saling mengingatkan/ menasehati dan tolong-menolong.
2. Menjaga dan memelihara harta.
3. Meningkatkan tawakkal dan harapan kepada Allah SWT. Karena dalam hubungan suami istri ternyata banyak keinginan masing-masing yang tidak dapat dipenuhi oleh pasangannya, dan manusia tidak tahu dengan rencana Tuhan terhadapnya.
وعاشروهن بالمعروف فإن كرهتموهن فعسى ان تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا
“ Pergaulilah mereka(istrimu) dengan ma’ruf, apabila ( ada hal yang) kamu benci (dari) mereka, maka jangan –jangan kamu membenci sesuatu, tetapi Allah Menjadikan di dalamnya kebaikan yang banyak .(An Nisa’ 19)
D. Manfaat Kafa’ah
Kafa’ah memiliki manfaat yang sangat mendasar bagi hubungan suami istri, antara lain:
1. Jika kecocokan tersebut dalam berpegang pada ajaran agama, maka semua masalah keluarga yang muncul akan cepat teratasi, karena sama-sama sepakat meninjau masalah tersebut berdasarkan agama. Dan ini akan dapat mengatasi semua kesenjangan antara keduanya, seperti perbedaan status social back ground masing-masing, perbedaan tingkat pendidikan, dan perbedaan budaya.
2. Jika kecocokan tersebut dalam status sosial, maka hal ini akan dapat mengurangi konflik yang melibatkan keluarga masing-masing, terutama tidak adanya fihak yang merasa gengsinya turun akibat pernikahan mereka.
3. Jika kecocokan tersebut pada tingkat pendidikan akan melahirkan saling pengertian, karena masing-masing dapat memahami urusan dan keputusan yang diambil oleh pasangannya.
4. Jika kecocokan tersebut dalam hasrat seksualnya, maka akan saling menjaga mood pasngannya sehingga menghindari terjadinya penyelewengan. Dan tentu masih banyak manfaat lain yang tidak mungkin dapat dituangkan dalam makalah ini.
E. Simpulan
1. Kriteria wanita shalihah dan laki-laki shalih adalah memiliki agama/akhlak agama yang baik, keturunan beragama yang baik, kedudukan sosial, kecantikan, sifat mawaddah(untuk wanita) dan rahmah(untuk laki-laki).
2. Kafa’ah atau kecocokan dalam Islam menyangkut agama, keturunan, status sosial dan kecantikannya.
3. Manfaat kafa’ah: kacocokan dalam agama akan menjaga agama keluarga dan keturunan, kecocokan dalam status sosial dan pendidikan akan menjaga status sosial dan pendidikan keluarga, dan kecocokan fisik (ketampanan/kecantikan)akan menjaga mood/seksual dan meningkatkan ketenangan dalam keluarga.
Daftar Pustaka:
Al Qur’an al-Karim
Al Bukhari, Shahih al Bukhari, Juz;7 (maktabah syamilah)
Al Muslim, Shahih al Muslim, juz; 2 (maktabah syamilah)
Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Lentera Hati, Cet IX, 2008, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar