Sabtu, 06 September 2014

MEMILIH JODOH DALAM ISLAM

Oleh: Drs. Abdul Munir  
Last update: 02 July 2013
Abstrak;
Memilih jodoh gampang-gampng susah, bagi yang tidak tahu ajaran agama masing-masing memiliki kriteria sendiri-sendiri, tetapi bagi yang agamanya mantab semuanya akan jelas.
Dengan ini maka ajaran agama dalam hal ini sangat penting terutama meliputi beberapa konsep antara lain pertama; konsep wanita shalihah dan laki-laki shalih, kedua, konsep kafa’ah dan manfaatnya dalam hubungan  suami-istri.
 Jika konsep ini dapat diketahui, dihayati dan diyakini secara penuh serta dilaksanakan, maka pembinaan keluarga Islami akan mudah menemukan jalan yang lurus. 

A.    Pendahuluan
Salah satu penyebab utama meningkatnya angka perceraian adalah  kesalahan dalam mencari jodoh. Kesalahan tersebut terletak pada tiga hal, pertama; motivasi, kedua; cara yang ditempuh dan ketiga kriteria calon  yang menjadi pegangan.
Motivasi  utama para remaja mencari calon pasangan hidup pada umumnya karena  dorongan libido, sulit dinalar bagi mereka bagaimana tanpa dorongan seksual, seseorang  dapat mencari jodoh, padahal banyak juga pasangan manula melangsungkan pernikahan, dan tentu  bukan karena dorongan seksual. Meskipun libido menjadi pendorong kuat, sebenarnya bisa saja dinetralisir dengan kedewasaan berfikir. Ibarat orang  mau makan, biasanya nafsu makan itu menjadi pendorong awal, tetapi  toh masih bisa diimbangi dengan pengetahuan dan kesadaran, sehingga dapat memilih mana makanan yang sehat dan mana yang tidak.. Masalahnya adalah nafsu seks itu tidak sesederhana nafsu makan, sehingga kebanyakan remaja tidak sanggup menetralisirnya.   
Para remaja pada umumnya menempuh caranya sendiri  dalam memilih calon pasangan hidup, namun kriteria mendasar tidak dimiliki, sehingga perlu mendapatkan gambaran bagaimana keriteria ajaran Islam dalam mencari jodoh .
Dalam tulisan ini ada beberapa hal yang akan dibicarakan menyangkut hal tersebut antara lain keriteria wanita shalihah dan laki-laki shalih, konsep kafa’ah dalam Islam dan manfaat kaffa’ah bagi pasangan suami-istri.

B.     Kriteria Wanita Shalihah     
 “Wanita itu dikawini karena empat hal: pertama karena kecantikannya,  kedua karena  hartanya, ketiga karena nasabnya dan keempat karena agamanya, maka pilihlah karena agamanya, hidupmu akan bahagia”  (HR Bukhari dan Muslim)
Urutan ”cantik, harta, nasab dan agama”  adalah cara bicara Nabi SAW sesuai naluri lawan bicaranya yaitu pemuda, sehingga cantik menjadi urutan pertama, padahal  urutan dimaksud sebenarnya  dibalik, yaitu “ agama, nasab, kedudukan/harta, baru kecantikan”.  Bahkan Rasulullah SAW melarang dan mengancam  laki-laki yang memilih wanita bukan karena agama:
“Jangan kalian mengawini wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya akan membuatnya sombong. Dan jangan pula karena hartanya, bisa jadi kekayaannya membuat dia melawan, tetapi kawinilah wanita karena agamanya. Sesungguhnya hamba sahaya yang hitam lagi pesek namun beragama  itu lebih baik.”(HR Ibnu Majah)

Agama yang dimaksud bukan hanya ilmu agama (knowledge)  tapi “zaatuddin”, memiliki kesadaran agama. Pilihan agama berada pada peringkat tertinggi karena pertama;meyakini bahwa perjodohan yang ia alami adalah pilihan Tuhan yag terbaik, sehingga akan berusaha menjaganya, menyelesaikan semua masalah melalui ajaran agama, dan dapat menerima kenyataan hidup dalam rumah tangga dan konsekwensinya dengan tawakkal.Kedua; taat kepada suaminya selama pasangannya itu tidak maksiat kepada Allah, ; ketiga; menjaga diri dan harta suaminya, dengan menahan diri  belanja sesuatu yang tidak prioritas  dan kurang bermanfaat bagi keluarganya. Keempat; berusaha memberikan kasih sayang kepada suami dengan mensyukuri dan merispon positif, apapun yang diberikan kepadanya (mawaddah).
Ketaatan beragama bagi  wanita adalah gambaran  ladang yang subur karena memiliki kandungan (sifat-sifat terpuji) yang lengkap untuk ditanami.
 “Wanita shalihat ialah yang taat dan menjaga dalam kesendirian sebagaimana Allah menjaga” (An Nisa’ 34)
 Rahasia  perumpamaan ladang bagi wanita antara lain bahwa ladang lebih menentukan unggulnya  bibit yang akan dilahirkan, daripada  benihnya. Betapapun unggul benih, jika lahannya  gersang, maka disamping  akan banyak memakan biaya dan tenaga, juga tidak mampu menjamin  keunggulan bibit yang akan terlahir.
Wanita beragama mampu menggunakan sifat-sifat  keibuannya hanya untuk  membimbing anak-anaknya. Sifat keibuan  wanita ini menurut DR Quraish Shihab didukung oleh   dua hal, pertama; wanita itu memiliki rasa cinta  lebih besar  yang  karenanya besar pula pengorbanan  demi anak-anaknya, kedua;  memiliki  kelembutan rasa yang  karenanya  anak-anak lebih dekat dan dalam kehangatan dekapannya. Dua sifat menonjol itu tidak dapat diganti oleh siapapun dan sangat diperlukan bagi pertumbuhan anak. Tetapi jika dua sifat itu tidak untuk  anak-anaknya (keluar dari fitrah), maka efek negatifnya justru akan lebih besar. Seperti   rasa cinta wanita terhadap harta, memiliki   resistensi tinggi dalam  persaingan hidup,  atau jika kelembutan rasa yang dimiliki ibu (cerewet) untuk suami, maka akan sangat negatif. Ibu cerewet terhadap anak-anaknya sangat positif, sedang  cerewet terhadap suami malah sebaliknya.
Adapun memilih wanita karena keturunan yang baik, keuntungannya antara lain,pertama; ia memiiki  genetika yang sangat potensial untuk dibentuk menjadi manusia yang baik, kedua; memiliki sifat-sifat yang telah dibentuk oleh lingkungannya, ketiga;mendapatkan do’a dari nenek moyangnya.
Memilih  wanita karena  kedudukan, atau kekayaan pada umumnya, Pertama, berpendidikan atau memiliki pengetahuan dan dan ketrampilan, yang karenanya dia mendapat kedudukan itu. Kedua, memiliki budaya tinggi atau bermartabat, sebab pada umumnya mereka menjaga adat istiadat dan tata pergaulan.  
Sedang  memilih wanita karena kecantikannya tidak ada kelebihan kecuali kecantikan itu  sendiri.

C.  Kriteria Laki-laki yang Bertanggung  Jawab 
Pada dasarnya kriteria pertama laki-laki yang baik adalah  sama dengan kriteria wanita yaitu agama,  keturunan, kedudukan dan ketampanan. Hanya saja agama bagi laki- laki, adalah  :
a.       Untuk menjaga benih dalam dirinya, tidak dicemari dengan maksiyat-maksiyat.
b.      Membuatnya (secara agama) mampu memilih ladang dan mengolahnya dengan baik, atau memilih dan membimbing  istrinya kelak.
Kriteria  kedua bagi laki-laki adalah memiliki “Qawwam” kemandirian atau tanggung jawab yang didukung  oleh dua hal. Pertama; kelebihan yang diberikan oleh Allah kepadanya, dimana setiap laki-laki memiliki kelebihannya masing-masing, dan  kelebihan itu akan  membuat istrinya taat kepadanya. Kedua; harta yang dibelanjakan untuk keluarganya sebagaimana ayat:
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما انفقوا   من أموالهم….  (النساء 34)
“Para Laki-laki  bertanggung jawab atas istri-istrinya dengan apa yang Allah karuniakan kepada sebagian atas sebagian yang lain dan dengan harta yang mereka infakkan dari harta mereka”

Adapun nasab itu penting  bagi laki-laki, karena  posisinya sebagai pembawa bibit, sehingga laki-laki sebagai petani yang memilih ladang subur, mengolah  sekaligus membawa dan menjaga bibit yang dimiliki.
Wali perempuan  harus mengetahui agama dan tanggung jawab calon menantunya, karena sadar  bahwa kepadanyalah ladang  buah hatinya itu diserahkan.Gambaran suami-istri bagaikan  petani dan ladang, adalah sebagaimana  dalam  ayat  berikut:
نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئكم  وقدموا لآنفسكم واتقواالله واعلموا أنكم ملاقوه  وبشر المؤ منين

“ Istri-istri kamu adalah ladang bagimu maka datangilah sesuai kehendakmu, dahulukanlah untuk dirimu dn bertaqwalah kepada Allah, ketahuilah bahwasannya kamu akan dipertemukan, dan beri kabar gembira bagi orang-orang yang beriman (Al Baqarah 223)      

Disamping sebagi petani, laki-laki juga dituntut untuk hanya cenderung kepada istrinya bukan menuruti keinginannya kepada wanita lain. Oleh karena itu sebagai wali atau remaja putri harus berhati-hati agar  tidak memilih laki-laki yang memiliki kecenderungan seks menyimpang, tetapi yang lurus dalam menjaga agamanya.
ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودة ورحمة إن فى ذلك
لأيات لقوم يتفكرون

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaaNnya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari  jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantara kamu rasa kasih-sayang, sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar Rum: 21)     

Dengan ini maka kriteria laki-laki yang baik adalah ;
a.             Kesadaran beragama, sehingga dapat menjaga benih dalam dirinya, tidak  dicemari dengan maksiyat-maksiyat dan sebagai bekal membina hidup sebagai kepala rumah tangga .
b.            memiliki “qawwam” atau tanggung jawab yang ditunjang oleh  kelebihan pribadi dan kemampuan finansial.

C.    Konsep   Kafa’ah Dalam  Islam

1.             Pengertian Kafa’ah
Secara bahasa kafa’ah adalah setara, seimbang atau cocok. Dalam istilah fiqih Kafa’ah adalah kecocokan pasangan ditinjau dari segi agama dan status sosial. Tolok ukur kafa’ah pada zaman nabi SAW, disamping agama, lebih tertuju pada status sosial, seperti  laki-laki  merdeka dengan perempuan merdeka, budak dengan budak, bangsawan dengan bangsawan,  rakyat jelata dengan  yang sederajat, dan seterusnya.
Yang menarik untuk diperhatikan adalah pandangan Abu Hanifah, bahwa menikah itu adalah jual beli. Maksud jual-beli di sini sebagaimana ungkapan “Saya membeli harga diri kamu dengan harga diri saya” artinya apa yang diterima dan yang diberikan oleh laki-laki memiliki bobot nilai yang sepadan dengan apa yang diterima dan yang  diberikan  oleh perempuan.

2.      Kecocokan Menurut Agama
Dalam ajaran Islam kafaah  itu juga ditimbang dengan  :
a.       Kuwalitas agama,  keturunan, kedudukan/harta dan kecantikan/ ketampanan sebagaimana hadis:  
تنكح المرأة لأربع لجمالها ولحسبها ولنسبها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك
“Wanita itu dikawini karena 4 hal: pertama karena kecantikannya,  kedua karena  hartanya, ketiga karena nasabnya dan keempat karena agamanya, maka pilihlah karena agamanya, hidupmu akan bahagia” (HR Bukhari Muslim, dari Abu Hurairah)

b.      Bobot antara tanggung jawab (Qawwam)laki-laki  dengan kesalihan perempuan sebagaimana ayat:
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم   فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله ....
“Para Laki-laki bertanggung jawab atas istri-istrinya dengan apa yang Allah karuniakan kepada sebagian atas sebagian yang lain dan dengan harta yang mereka infakkan dari harta mereka  sedang Wanita shalihat ialah yang taat dan menjaga dalam kesendirian sebagaimana Allah menjaga” (An Nisa’ 34)

c.       Kesetaraan  akhlaq sebagaimana tergambar dalam ayat berikut:
الخبيثات للخبيثين والخبيثون للخبيثات الطيبات للطيبين والطيبون للطييبات..
“Wanita-wanita yang kotor hanya untuk laki-laki yang kotor, dan laki-laki yang kotor hanya  untuk wanita-wanita yang kotor pula. Wanita-wanita yang baik hanya untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik hanya untuk wanita-wanita yang baik pula “ (An Nur 26 )

Kafa’ah  yang diajarkan tersebut akan menjamin lestarinya hubungan suami-istri sehingga kafa’ah ini bermanfaat pertama; untuk menghindarkan diri dari penyelewengan. Kedua; untuk menyempurnakan separuh agamanya, karena membuat tentram dalam beribadah  atau menyempurnakan akhlaq, utamanya mu’asyarah dalam keluarga, karena dalam hubungan suami istri dapat:
1.      Meningkatkan kesabaran dan menghilangkan sifat egois masing-masing serta meningkatkan sifat kasih sayang, saling menghargai, saling mengingatkan/  menasehati dan tolong-menolong.
2.      Menjaga dan memelihara harta.
3.      Meningkatkan tawakkal dan harapan kepada Allah SWT. Karena dalam hubungan suami istri ternyata banyak keinginan masing-masing yang  tidak  dapat dipenuhi oleh pasangannya, dan manusia  tidak tahu  dengan rencana Tuhan terhadapnya.
وعاشروهن بالمعروف فإن كرهتموهن فعسى  ان تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا
“ Pergaulilah mereka(istrimu) dengan ma’ruf, apabila ( ada hal yang) kamu benci (dari)   mereka, maka jangan –jangan  kamu   membenci sesuatu, tetapi Allah Menjadikan  di dalamnya kebaikan yang banyak .(An Nisa’ 19)

D.  Manfaat Kafa’ah
Kafa’ah memiliki manfaat yang sangat mendasar bagi hubungan suami istri, antara lain:
1.      Jika kecocokan tersebut dalam berpegang pada ajaran agama, maka semua masalah keluarga yang muncul akan cepat teratasi, karena sama-sama sepakat meninjau masalah tersebut berdasarkan agama. Dan ini akan dapat mengatasi semua kesenjangan antara keduanya, seperti perbedaan status social back ground masing-masing, perbedaan tingkat pendidikan, dan perbedaan budaya.
2.       Jika kecocokan tersebut dalam status sosial, maka hal ini akan dapat mengurangi konflik yang melibatkan keluarga masing-masing, terutama tidak adanya fihak yang merasa gengsinya turun akibat  pernikahan mereka.
3.      Jika kecocokan tersebut pada tingkat pendidikan akan melahirkan saling pengertian, karena masing-masing dapat memahami urusan dan keputusan yang diambil oleh pasangannya.  
4.      Jika kecocokan tersebut dalam hasrat seksualnya, maka akan saling menjaga mood pasngannya sehingga menghindari terjadinya penyelewengan. Dan tentu masih banyak manfaat lain yang tidak mungkin dapat dituangkan dalam  makalah ini.  

E.     Simpulan
1.      Kriteria wanita shalihah dan laki-laki shalih adalah memiliki agama/akhlak agama yang baik, keturunan beragama yang baik, kedudukan sosial,  kecantikan, sifat mawaddah(untuk wanita) dan rahmah(untuk laki-laki).
2.      Kafa’ah atau kecocokan dalam Islam menyangkut agama, keturunan, status sosial dan kecantikannya.
3.      Manfaat kafa’ah: kacocokan dalam agama  akan menjaga agama keluarga dan keturunan, kecocokan dalam status sosial dan pendidikan akan menjaga status sosial dan pendidikan keluarga, dan  kecocokan fisik (ketampanan/kecantikan)akan menjaga mood/seksual dan meningkatkan ketenangan dalam keluarga. 

Daftar Pustaka:
Al  Qur’an al-Karim
Al Bukhari, Shahih al Bukhari, Juz;7 (maktabah syamilah)
Al Muslim, Shahih al Muslim, juz; 2 (maktabah syamilah)
Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Lentera Hati, Cet IX, 2008, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar