Oleh: Drs. Abdul Munir
Last update: 16 Sept 2013
Abstrak
Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk mendapat kebahagiaan dunia akhirat. Kebahagiaan di dunia ini tercermin dalam keluarga skinah yang ditandai dengan kebahagiaan lahir batin pada kedua belah fihak.
Dalam beberapa ayat Al-Qur’an terdapat ungkapan dalam bentuk sindiran bahwa hubungan seksual merupakan miniatur dari keseluruhan hubunagn antara suami istri. Ungkapan tersebut dapat digali dari beberapa konsep antara lain konsep selimut bagi suami-istri, konsep petani dan ladang, dan konsep mawaddah dan rahmah.
Dari beberapa konsep tersebut akan diketahui bahwa kepuasan hubungan seksual secara seimbang dan berfungsi sebagai releksasi secara penuh akan terwujud mana kala keseluruhan hubungan yang lain dapat terpenuhi.
A. Latar Belakang
Keluarga sebagai komponen terkecil dalam kehidupan masyarakat pada saat ini fungsinya mulai berkurang khususnya dalam pendidikan dan pembentukan kepribadian, karena telah banyak diambil fungsinya oleh institusi lain atau keluarga sendiri telah menyerahkannya kepada lembaga-lembaga yang ada di masyarakat baik yang formal maupun yang nonformal. Keluarga sebagai kelompok terkecil dalam masyarakat sebenarnya merupakan penentu dalam perkembangan kehidupan berbangsa mengingat baik-buruknya pribadi-pribadi pengisinya dibentuk mulai dari keluarga.
Banyak dijumpai bahwa ketidakharmonisan hubungan keluarga disebabkan oleh ketidakkokohnya pondasi perkawinan antara suami isteri. Ketidakharmonisan suami isteri tersebut dapat terjadi karena adanya kesulitan penyesuaian antara keduanya, kurangnya kemampuan memahami satu sama lainnya, kurang bisa beradaptasi dengan pihak keluarga pasangannya, kurang mampu dalam mengatur keuangan, dan yang lebih penting adalah kurang terjalinya hubungan seksual yang bermakna antar keduanya.
Keberhasilan keluarga sebagai pondasi peletak dasar pembentukan atas pertumbuhan dan perkembangan kepribadian individu tidak terlepas dari kemampuan masing-masing pihak yaitu isteri dan suami dalam melaksanakan perannya serta situasi yang kondusif dalam kehidupan keluarga.
Menciptakan situasi yang kondusif dalam keluarga sangat tergantung pada kondisi psikologis keduanya, yakni suami dan isteri. Kondisi psikologis akan bisa kondusif atau stabil jika segala hasrat dan keinginan terpuaskan, termasuk hasrat batin.
Kondisi psikologis dari hasrat batin ini akan terpenuhi jika hubungan seksual keduanya bisa seimbang dan berjalan saling memuaskan dan ini merupakan miniatur kebahagiaan keluarga, sekaligus terbentuk keluarga sakinah, mawaddah dan warrahmah.
Sebenarnya Hubungan seksual sebagai miniatur bagi keseluruhan hubungan suami istri bukan hanya ditinjau dari prospektif Al Qur’an, tetapi juga dalam kajian psikologi, karena memang berkaitan dengan kondisi psikologi mereka yang mengalaminya. Sebenarnya pendekatan Al Qur’an pun juga tidak lepas dari interpretasi psikologis jika pembahasan ini ingin lebih tajam. Tetapi karena keterbatasan penulis, maka pendekatan ini dibatasi hanya dalam prospektif tafsir berdasarkan kaidah- kaidah tafsir yang diakui oleh kebanyakan ulama menyangkut kaidah kebahasaan, Hubungan antar surah atau ayat dan lain- lain sesuai kebutuhan pembahasan.
B. Konsep Pakaian /Selimut Dalam Al Qur’an.
Ada beberapa pertanyaan menggelitik dalam urusan selimut menyelimuti atau baju-membajui yang digambarkan oleh Al Qur’an Surah Al Baqarah 187:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
”Dihalalkan bagi kamu dimalam puasa menggauli istrimu, mereka bajumu dan kamu (juga) baju mereka”
Pertanyaan tersebut antara lain: Mengapa pembicaraan hubungan seks itu diungkap dalam kontek pembicaraan puasa ? Mengapa Hubungan itu menggunakan ungkapan timbal balik ”mereka pakaianmu dan kamu pakaian mereka” ? Apa benar keseimbangan seks suami istri akan sangat terbantu dengan rajin berpuasa? Mengapa pakaian ? Adakah konstalasinya dengan hubungan suami-istri ? Dalam pembahasan ini yang perlu kita cermati adalah hubungan seks timbal balik yang diisyaratkan oleh penggunaan ungkapan timbal balik dalam redaksi ayat. Dan ternyata hubungan suami istri memang memerlukan kesadaran timbal balik sesui kebutuhan dasar pasangannya, yaitu sama-sama ingin mendapat kenikmatan. Begitu pula dalam keseluruhan hubungan dalam rumah tangga, hal ini kita dapat merujuk pada pendapat Abu Hanifah yang mengatakan bahwa Nikah itu adalah jual beli (Bidyatul Mujtahid). Pendapat ini jika kita ungkapkan akan berbunyi ” Aku membeli harga diri kamu dengan harga diriku” sehingga kelanggengan hubungan selanjutnya hanya akan ditentukan oleh harga tawar yang seimbang antara sumi istri. ”Apakah yang diterima dan yang diberikan suami setara dengan yang diterima dan yang diberikan istri”
Selanjutnya Jika puasa dapat membantu keseimbangan seksual suami istri, maka sebenarnya puasa juga akan membantu keseluruhan hubungan mereka dalam mengarungi hidup, utamanya puasa sebagai pengendalian diri, adapun untuk membuktikan kebenaran ini maka memerlukan analisis biologis dan psichologis sehingga diketahui pengaruh puasa dalam keseimbangan emosi maupun libido.
Pembahasan berikutnya dari pertanyaan ”mengapa pakaian ?” Yang paling berkompeten menjelaskan ini sebenarnya tukang jahit, bahwa pembuatan pakaian itu harus menyesuaikan pemakainya bukan sebaliknya. Pertanyaannya ”bisakah dalam hubungan seks itu masing-masing punya niat ingin memberikan kepuasan pasangannya, artinya ego pribadinya harus dipotong agar bisa lebur dalam kesatuan hubungan, bukan hanya ingin menyalurkan syahwatnya sendiri?” Pertanyaan senada juga layak kita ajukan ” dapatkah suami istri itu dalam keseluruhan hubungan, motivasi yang mendorong adalah ingin menjadi pelayan yang baik bagi pasangannya? Bukan hanya ingin dilayani, alias tidak dipotongnya ego pribadi yang masih dominan. Sebab pada dasarnya pemotongan ego pribadi untuk dapat diterima pasangannya adalah gambaran tukang jahit yang memotong kain untuk disesuaikan dengan pemakainya.
C. Konsep Bercocok Tanam Dalam Al Qur’an
Hubungan Seks suami-istri juga digambarkan sebagai hubungan antara petani dengan ladangnya ditinjau dari aspek reproduksi:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ
” Istri kamu adalah ladang bagi kamu, maka datangilah ladangmu sesuai yang kamu mau, Tapi dahulukan untuk kepentingan kamu...”(Al Baqarah 223)
Ada beberapa indikator kesesuaian yang perlu mendapat perhatian di sini,pertama; kesesuaian antara kemampuan petani untuk mengolah lahan di satu pihak dan potensi ladang untuk dapat diolah sesuai keinginan petani di lain pihak. Kedua; kesesuaian antara kondisi ladang dengan bibit yang akan ditanam, apakah ladang kering atau basah, dataran tinggi atau rendah untuk tanaman keras atau holti kultura dst. Bukankah keluarga yang mendambakan keturunan merencanakan dengan cermat dan hati-hati , keturunan yang bagaimana yang diinginkan, sehingga harus mengawalinya dengan proses pemilihan ladang, pengolahan ladang dan penanaman bibit dst. Ketiga; Jika petani berkuwajiban menjaga bibit agar tidak tercemar penyakit, maka lahan yang ideal juga harus subur dan aman dari penyakit. Sehingga hubungan seksual dalam prospektif reproduksi perlu mempertimbangkan apakah bibit dan lahannya sehat atau tidak, tercemar penyakit atau tidak.
D. Konsep Kasih sayang
Salah satu tujuan utama berumah tangga adalah membangun keluarga sakinah, yang dua unsur utamanya adalah ”mawaddah” atau kasih sayang dari pihak istri dan ”rahmah” atau kasih sayang dari pihak suami:
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُون ”
Dan sebahagian dari ayat-ayat Nya adalah Dia ciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenis kamu (manusia)dan Dia Menjadikan diantara kamu saling mengasihi......... (Ar Rum 21)
Apakah kasih sayang itu dalam hubungan seksual atau pada hubungan pada umumnya? Apa arti Mawaddah dan Rahmah dalam kaitannya dengan hubungan seksual? Mengapa ”mawaddah didahulukan baru ”rahmah” ?
Meskipun pada umumnya ahli Tafsir lebih mengedepankan hubungan secara menyeluruh antara suami istri, ternyata penggunaan kata ”Mawaddah” juga memberikan ilustrasi seksual yang menggambarkan keseluruhan hubungan suami istri.
”Mawaddah” dari akar kata ”Wadda” (Al Wuddu) adalah sebuah wadah kosong yang cenderung diisi (Tafsir Al Mishbah), Jika wadah ini diasumsikan sebagai wanita, maka dia adalah orang yang cenderung untuk diisi, Kecenderungan istri untuk diisi (mawaddah) tersebut yang membangkitkan minat suami untuk mengisi (Rahmah), jika ini adalah gambaran hubungan seksual, maka ia adalah minitur bagi hubungan isi mengisi yang lain. Kalau istri cenderung menjadi pendengar yang baik (cenderung diisi) maka kasih sayang suami akan tercurah (لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا) Kalau suami memberikan nafkahnya kepada istri, dan istri cenderung menerima dengan suka cita atau penuhsyukur, maka pada saat yang sama dia telah memberikan ketentraman yang luar biasa (sakinah) bagi suaminya, tetapi jika istri menerima pemberian dengan penuh ketidak puasan, maka disitu penderitaan berat bagi suami, yang menyebabkan hilangnya (rahmah) Pemahaman ini selaras dengan pendapat ahli Tafsir yang mengatakan bahwa ”mawaddah” itu kasih sayang dari fihak istri dan ”Rahmah” adalah kasih sayang dari fihak suami. Pertanyaannya mengapa ”Mawaddah” didahulukan ? karena laki-laki adalah pengambil inisiatif (aktif) , sehingga wanita adalah yang pertama memberikan Support/ pelayanan (kasih sayang), dengan layanan istri itulah, kasih sayang suami (rahmah) akan tercurah. Dengan ini maka makna ”mawaddah & rahmah dapat difahami baik dalam kontek hubungan seksual maupun keseluruhan hubungan suami istri. Inilah barangkali yang menjadi misteri bagi kelanjutan ayat ” Sesungguhnya yang demikian itu adalah Tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.
D. PEMBAHASAN
Suatu saat Naek El Tobing ahli seksologi ditanya oleh seorang wanita, dalam sebuah dialog radio Smart FM tahun 1989 ”Kenapa dalam hubungan suami istri saya sulit sekali mengalami ejakulasi?” dia menjawab ”Bayangkan suamimu sejak engkau bangun pagi, bahwa suamimu adalah seorang lelaki yang tampan pintar dan berbudi luhur, tidak ada laki-laki lain yang seperti dia, lakukan hal ini sampai menjelang tidur malam bersamanya”
Bukankah hubungan seksual adalah gambaran mini bagi keseluruhan hubungan bagi suami istri untuk mendapatkan segalanya? Demikian juga ayat-yat suci mengajarkan dalam isyarat kata-kata bijaknya.
Dialog di atas adalah gambaran dari seorang isteri yang belum mendapatkan bentuk hubungan seks yang saling menguntungkan dalam kehidupan rumah tangganya dan sekian banyak wanita yang merasakan demikian.
Dalam pembahasan ini yang perlu kita cermati adalah hubungan seks timbal balik yang diisyaratkan oleh penggunaan ungkapan timbal balik dalam redaksi ayat-ayat Qur’an sebagaimana diutarakan di kajian pustaka. Dan ternyata hubungan suami istri memang memerlukan kesadaran timbal balik sesui kebutuhan dasar pasangannya, yaitu sama-sama ingin mendapat kenikmatan. Begitu pula dalam keseluruhan hubungan dalam rumah tangga, hal ini kita dapat merujuk pada pendapat Abu Hanifah yang mengatakan bahwa Nikah itu adalah jual beli (Bidyatul Mujtahid). Pendapat ini jika kita ungkapkan akan berbunyi ” Aku membeli harga diri kamu dengan harga diriku” sehingga kelanggengan hubungan selanjutnya hanya akan ditentukan oleh harga tawar yang seimbang antara sumi istri. ”Apakah yang diterima dan yang diberikan suami setara dengan yang diterima dan yang diberikan istri”. Ini menjadi hal yang perlu sekali menjadi perhatian.
Selanjutnya apakah berpuasa dapat membantu keseimbangan seksual suami istri ? Jika ya, maka sebenarnya puasa juga akan membantu keseluruhan hubungan mereka dalam mengarungi hidup, utamanya puasa sebagai pengendalian diri. Namun untuk membuktikan kebenaran ini lebih lanjut maka memerlukan analisis biologis dan psikologis sehingga diketahui pengaruh puasa dalam keseimbangan emosi maupun libido manusia.
Lalu bagaimana dengan istilah Al Qur’an, kamu adalah pakaian bagi mereka dan mereka adalah pakaian bagimu. Barangkali benar bahwa yang paling berkompeten menjelaskan ini sebenarnya tukang jahit, bahwa pembuatan pakaian itu harus menyesuaikan pemakainya bukan sebaliknya. Pertanyaannya ”bisakah dalam hubungan seks itu masing-masing punya niat ingin memberikan kepuasan pasangannya, artinya ego pribadinya harus dipotong agar bisa lebur dalam kesatuan hubungan, bukan hanya ingin menyalurkan syahwatnya sendiri?” Pertanyaan senada juga layak kita ajukan ” dapatkah suami istri itu dalam keseluruhan hubungan, motivasi yang mendorong adalah ingin menjadi pelayan yang baik bagi pasangannya? Bukan hanya ingin dilayani, alias tidak dipotongnya ego pribadi yang masih dominan. Sebab pada dasarnya pemotongan ego pribadi untuk dapat diterima pasangannya adalah gambaran tukang jahit yang memotong kain untuk disesuaikan dengan pemakainya. Hal ini mutlak harus dipahami bahwa setiap pasangan dalam melakukan hubungan seks, karena ego yang tidak terkontrol akan berdampak pada pemuasan diri sendiri tanpa mempedulikan pasangan kita. Jika ini terjadi akan berdampak pada hubungan keharmonisan rumah tangga itu sendiri.
Hal yang maha penting yang juga harus dipahami pasangan suami isteri adalah bahwa hubungan seks suami-istri digambarkan sebagai hubungan antara petani dengan ladangnya.
Ada beberapa indikator kesesuaian yang perlu mendapat perhatian di sini,pertama; kesesuaian antara kemampuan petani untuk mengolah lahan di satu pihak dan potensi ladang untuk dapat diolah sesuai keinginan petani di lain pihak. Kedua; kesesuaian antara kondisi ladang dengan bibit yang akan ditanam, apakah ladang kering atau basah, dataran tinggi atau rendah untuk tanaman keras atau holti kultura dst. Bukankah keluarga yang mendambakan keturunan merencanakan dengan cermat dan hati-hati , keturunan yang bagaimana yang diinginkan, sehingga harus mengawalinya dengan proses pemilihan ladang, pengolahan ladang dan penanaman bibit dan seterusnya. Ketiga; Jika petani berkuwajiban menjaga bibit agar tidak tercemar penyakit, maka lahan yang ideal juga harus subur dan aman dari penyakit. Sehingga hubungan seksual dalam prospektif reproduksi perlu mempertimbangkan apakah bibit dan lahannya sehat atau tidak, tercemar penyakit atau tidak.
Terkait dengan bibit yang baik petani hendaknya mengacu pada pandangan Al qur’an di atas, yakni yang agamanya paling utama, keturunan dari orang-orang shaleh, karena rupa dan kekayaan tidak menjamin akan memberikan keturunan yang baik.
Hal yang harus diperhatikan adalah tujuan utama berumah tangga adalah membangun keluarga sakinah, yakni keluarga penuh kedamaian, rukun, sejahtera lahir dan batin. Untuk itu diperlukan rasa kasih sayang yang dalam antara suami isteri. Apakah kasih sayang itu dalam hubungan seksual atau pada hubungan pada umumnya? Ya tentu saja pada hubungan keduanya, lebih-lebih pada hubungan seksual. Karena ia merupakan awal masuknya ke pintu bahagia itu.
Meskipun pada umumnya ahli Tafsir lebih mengedepankan hubungan secara menyeluruh antara suami istri, ternyata penggunaan kata ”Mawaddah” juga memberikan ilustrasi seksual yang menggambarkan keseluruhan hubungan suami istri.
Secara teoritis mawaddah dari akar kata wadda (Al Wuddu) adalah sebuah wadah kosong yang cenderung diisi (Tafsir Al Mishbah), Jika wadah ini diasumsikan sebagai wanita, maka dia adalah orang yang cenderung untuk diisi, Kecenderungan istri untuk diisi (mawaddah) tersebut yang membangkitkan minat suami untuk mengisi (Rahmah), jika ini adalah gambaran hubungan seksual, maka ia adalah minitur bagi hubungan isi mengisi yang lain. Kalau istri cenderung menjadi pendengar yang baik (cenderung diisi) maka kasih sayang suami akan tercurah. Kalau suami memberikan nafkahnya kepada istri, dan istri cenderung menerima dengan suka cita atau penuhsyukur, maka pada saat yang sama dia telah memberikan ketentraman yang luar biasa (sakinah) bagi suaminya, tetapi jika istri menerima pemberian dengan penuh ketidak puasan, maka disitu penderitaan berat bagi suami, yang menyebabkan hilangnya (rahmah) Pemahaman ini selaras dengan pendapat ahli Tafsir yang mengatakan bahwa ”mawaddah” itu kasih sayang dari fihak istri dan ”Rahmah” adalah kasih sayang dari fihak suami.
Hendaknya dalam hidup didahulukan mawaddah karena suami adalah pengambil inisiatif walaupun adakalanya menjaga kesimbangan keduanya menjadi lebih penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga, terutama hubungan seksual antar keduanya.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat penulis simpulan sebagai berikut :
1. Hubungan suami istri memerlukan kesadaran timbal balik sesui kebutuhan dasar pasangannya, yaitu sama-sama ingin mendapat kenikmatan. Begitu pula dalam keseluruhan hubungan dalam rumah tangga.
2. Hubungan seks suami-istri digambarkan sebagai hubungan antara petani dengan ladangnya. Indikator kesesuaian yang perlu mendapat perhatian di sini, pertama; kesesuaian antara kemampuan petani untuk mengolah lahan di satu pihak dan potensi ladang untuk dapat diolah sesuai keinginan petani di lain pihak. Kedua; kesesuaian antara kondisi ladang dengan bibit yang akan ditanam, Ketiga; jika petani berkuwajiban menjaga bibit agar tidak tercemar penyakit, maka lahan yang ideal juga harus subur dan aman dari penyakit.
3. Salah satu tujuan utama berumah tangga adalah membangun keluarga sakinah, yang dua unsur utamanya adalah ”mawaddah” atau kasih sayang dari pihak istri dan ”rahmah” atau kasih sayang dari pihak suami.
4. Hubungan seksual yang terencana, harmonis, dapat menjadi miniatur keluarga sakinah.
B. Rekomendasi
Untuk membangun keluarga sakinah diperlukan tidak saja kecukupan kebutuhan jasmani (sandang, papan) namun yang lebih utama adalah kecukupan dan keharmonisan hubungan rohani (hubungan seksual). Untuk mencapai kebahagiaan rohani diperlukan hubungan intim (seksual) yang harmonis, terlepas dari ego masing-masing pribadi untuk kepuasan sendiri. Agar dapat memahami itu semua diperlukan pengarahan yang intens kepada masyarakat, melalui penyuluhan-penyuluhan perkawinan, ceramah-ceramah perkawinan, atau diklat tentang keluarga sakinah bagi penyuluh-penyuluh agama.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama, 2002., Al Qur’an Terjemah, Jakarta
Departemen Agama Badan Litbang dan Diklat., 2007., Psikologi Perkawinan dan Keluarga, Modul Diklat Rumpun Bidang Urusan Agama, Zakat dan Wakaf.,Pusdiklat Teknis Keagamaan, Jakarta
Syihab Quraisy, Prof. DR., 1990., Lentera Hati Tafsir Al Mishbah, Jakarta
Rusyd Ibnu, 1988., Bidaytul Mujtahid, Beirut
Smart FM., 1989., Radio, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar